Ilmu Menulis #1
PERBEDAAN TULISAN FIKSI DAN NON-FIKSI
BUKAN PADA GAYA BAHASANYA
Oleh : Cahyadi Takariawan
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata fiksi berarti rekaan, khayalan, dan tidak berdasarkan kisah nyata.
Tulisan fiksi berarti tulisan yang dibuat berdasarkan imajinasi penulisnya dan bersifat rekaan. Tulisan fiksi bisa mengangkat kisah nyata atau fakta, namun sudah mendapatkan tambahan atau perubahan tertentu untuk memperindah jalan cerita sehingga sifat faktualnya menjadi hilang.
Contoh karya sastra fiksi antara lain novel, cerpen, cerbung, sinetron, film, drama dan lain sebagainya.
Sedangkan non-fiksi berarti bukan rekaan, bukan khayalan, dan berdasarkan kejadian nyata.
Tulisan non-fiksi adalah tulisan yang bersifat faktual, ditulis berdasarkan kenyataan, penelitian, bisa juga berupa gagasan, opini atau pendapat yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis.
Tulisan non-fiksi bisa ditulis dengan diksi dan gaya bahasa yang indah, sehingga seperti gaya sebuah fiksi.
Contoh karya sastra non-fiksi adalah artikel, berita, skripsi, tesis, desertasi, karangan ilmiah, opini, laporan, resensi buku, dan lain sebagainya.
Sebagian orang memahami perbedaan tulisan fiksi dan non-fiksi terletak pada gaya bahasa yang digunakan, dimana tulisan fiksi memakai bahasa informal dan tulisan non-fiksi selalu menggunakan bahasa resmi. Padahal faktanya tidak demikian, gaya bahasa formal dan informal sama-sama bisa digunakan pada semua jenis tulisan.
Perbedaan terletak pada sifat dari isi tulisan tersebut. Jika suatu tulisan bersifat nyata, baik fakta maupun opini, maka disebut sebagai non-fiksi. Sedangkan, apabila suatu tulisan bersifat khayalan dan penuh imajinasi, maka disebut sebagai fiksi.
Selamat menulis. Sampai merasakan menulis semudah bernafas.
Mertosanan Kulon, 8 Agustus 2017
#by:DianRulis
Komentar
Posting Komentar